Gaji Paspampres yang Diduga Aniaya Pemuda Aceh Sampai Tewas, Ternyata Segini Nominalnya!

Rabu 30 Agu 2023, 16:59 WIB
Besaran gaji Paspampres dan tunjangannya. (Kolase/Ist)

Besaran gaji Paspampres dan tunjangannya. (Kolase/Ist)

Gaji Paspampres Golongan IV

Perwira Menengah
1. Mayor: Rp3.000.100-Rp4.930.100
2. Letnan Kolonel: Rp3.093.900-Rp5.084.300
3. Kolonel: Rp3.190.700-Rp5.243.400

Perwira Tinggi
1. Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp3.290.500-Rp5.407.400
2. Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp3.393.400-Rp5.576.500
3. Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp5.079.300-Rp5.750.900
4. Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.238.200-Rp5.930.800.

Selain gaji pokok, anggota Paspampres juga mendapatkan tunjangan kinerja yang berbeda sesuai dengan pangkatnya. 

Adapun, ketetapan mengenai tunjangan Paspampres telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Tunjangan Paspampres terkecil berada di angka Rp1.968.000 untuk Kelas Jabatan 1. Sementara, tunjangan terbesar didapat oleh masing-masing kepala pimpinan Markas Besar TNI dengan nominal Rp34.902.000.

Berikut rincian tunjungan Paspampres di Indonesia sesuai jabatannya.

Rincian Tunjangan Paspampres
1. KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500.
2. KASUM, WAKASAD, WAKASAD, WAKASAU: Rp34.902.000.
3. Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
4. Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
5. Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
6. Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
7. Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
8. Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
9. Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
10. Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
11. Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
12. Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
13. Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
14. Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
15. Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
16. Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
17. Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
18. Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
19. Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000

Demikian informasi mengenai nominal gaji dan tunjangan Paspampres.  

Berita Terkait
News Update