JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gaji Paspampres belakangan ini menjadi sorotan di kalangan masyarakat setelah mencuatnya kasus penganiayaan yang dilakukan seorang anggota Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM terhadap seorang pemuda Aceh.
Masyarakat dibuat penasaran dengan besaran gaji Paspampres karena berdasarkan penyelidikan, motif penganiayaan yang dilakukan Praka RM terkait dengan pemerasan atau untuk mendapatkan uang.
Lantas, sebenarnya berapakah gaji Paspampres di Indonesia hingga Praka RM melakukan penganiayaan dengan tujuan pemerasan?
Untuk diketahui, besaran gaji Paspampres di Indonesia sama seperti gaji anggota TNI. Sebab, seorang anggota Paspampres sebenarnya berasal dari anggota TNI.
Besaran gaji Paspamres telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Sesuai peraturan tersebut, gaji Paspampres terendah mulai dari Rp1.643.500 untuk Golongan I dan Rp5.930.800 untuk Golongan IV dengan pangkat Jenderal Laksamana Marsekal.
Berikut rincian nominal gaji Paspampres di Indonesia sesuai PP Nomor 16 Tahun 2019.
Rincian Gaji Paspampres
Gaji Paspampres Golongan I (Tamtama)
1. Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp1.643.500-Rp2.538.100
2. Prajurit Satu Kelas Satu: Rp1.694.900-Rp2.617.500
3. Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400
4. Kopral Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900
5. Kopral Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900
6. Kopral Kepala: Rp1.917.100-Rp2.960.700
Gaji Paspampres Golongan II (Bintara)
1. Sersan Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100
2. Sersan Satu: Rp2.169.500-Rp3.565.200
3. Sersan Kepala: Rp2.237.400- Rp3.676.700
4. Sersan Mayor: Rp2.307.400-Rp3.791.700
5. Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500-Rp3.910.300
6. Pembantu Letnan Satu Rp2.454.000-Rp4.032.600
Gaji Paspampres Golongan III (Perwira Pertama)
1. Letnan Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200
2. Letnan Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600
3. Kapten: Rp2.909.100- Rp4.780.600