"Untuk kasus ini semua pemberkasan akan segeea dilimpahkan ke Kejaksaan. Selain itu juga akan memantau perkembangan istri korban," tuturnya.
Kompol Jamalinus tetap berupaya akan memberikan pendampingan dan juga semoga korban dapat segera pulih dan tidak alami trauma berlanjut.
"Mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 340 juncto pasal 338 juncto pasal 351 ayat 4 dengan ancaman hukuman mati sampai penjara seumur hidup," tutupnya. (Angga)