Sempat Buron, AKP Suhartono Penganiaya Tahanan Narkoba Hingga Tewas Ditangkap

Selasa 29 Agu 2023, 18:53 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi. (foto: ist)

Ilustrasi ditangkap polisi. (foto: ist)

"Diawali adanya tindakan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba, kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia," katanya

"Saat ini Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang, namun yang masuk pidana adalah 7 Orang, satu dikembalikan lagi untuk diperiksa secara etik di Propam. 1 orang masih DPO, dan saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," tambah Hengki.

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Nursyah Putra mengatakan pihaknya telah menerapkan Pasal kepada anggota polisi bengis yang menganiaya pelaku narkoba hingga tewas.

"Telah menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11 dan 12 kode etik profesi Polri berdasarkan Perpol 7 Tahun 2022 dan juga PP RI Nomor 1 2003 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap seluruh terduga pelanggar. (Pandi)
 

Berita Terkait
News Update