Janjian Lewat Medsos, Dua Kelompok Remaja di Tanjung Priok Tawuran

Selasa 29 Agu 2023, 06:27 WIB
Ilustrasi tawuran. (kartunis: poskota/arif)

Ilustrasi tawuran. (kartunis: poskota/arif)

Selain MR, polisi yang dibantu warga juga turu mengamankan barang bukti tiga buah celurit panjang.

Atas perbuatannya pelaku MR disangkakan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 ancaman pidana 10 tahun penjara. (Pandi)

Berita Terkait

News Update