ADVERTISEMENT

Buntut Aksi Mayang Tertawakan Upacara Bendera HUT RI, Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 29 Agustus 2023 13:42 WIB

Share
Potret Mayang adik Vanessa Angel yang tertawakan upacara (instagram/mayaang.lucyaana)
Potret Mayang adik Vanessa Angel yang tertawakan upacara (instagram/mayaang.lucyaana)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aksi adik mendiang Vanessa Angel, Mayang tertawakan upacara HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023 lalu berujung panjang dan mengantarkannya pada pihak kepolisian.

Karena kelakukan Mayang tertawakan upacara beberapa waktu lalu, dirinya kini dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan terhadap simbol negara. Tidak sendirian, Mayang bersama dengan Lolly, rekannya yang ada di dalam video tersebut pun ikut terseret.

Adapun kini, pihak kepolisian diketahui tengah menyelidiki laporan yang masuk atas aksi Mayang tertawakan upacara HUT ke-78 RI yang dilaporkan oleh Jaenudin pada 26 Agustus 2023 kemarin. Imbas dari kasus tersebut pun membuat nama Mayang kembali viral dan diperbincangkan.

Polemik ini terjadi saat perempuan bernama lengkap Mayang Lucyana Fitri bersama teman-temannya tertangkap kamera tengah tertawa terbahak ketika upacara HUT RI berlangsung. Menariknya, video singkat tersebut diunggah melalui laman Instagram stories milik Lolly.

Saat itu, mereka tengah berada di sebuah kamar hotel. Dengan posisi tiduran di atas kasur, Mayang bersama ketiga temannya menonton siaran televisi yang menayangkan jalannya upacara HUT RI kala itu. Namun sayangnya, mereka justru dengan tawanya menirukan hormat.

"Dianggap melakukan tindakan tidak pantas penghinaan simbol negara. Saat itu dia tertawa dalam posisi menonton prosesi upacara bendera," jelas sang pelapor Jaenudin seperti dikutip pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Lebih lanjut, pelapor juga menjelaskan bahwa saat itu Mayang dan temannya juga berkata 'siap siap siap' diiringi dengan ketawa cekikikan mereka.

Meneruskan perkara yang membuat geram tersebut, Mayang pun telah diajukan somasi namun tidak ada gubrisan apapun. Padahal, sudah terdapat barang bukti terlampir video Mayang yang diduga lakukan hinaan terhadap negara.

Tindakan ceroboh Mayang itu lantas membuat beberapa netizen merasa geram sebab tak sepatutnya dirinya bercanda di tengah khusyuknya prosesi upacar bendera di Hari Kemerdakaan Indonesia, terlebih ketika semua orang termasuk Presiden menunjukkan sikap hormat.

Buntut kelakukaan Mayang tertawakan upacara bendera HUT ke-78 RI ini lantas membuatnya terancam penjara selama 5 tahun dengan denda Rp 5 miliar sesuai UU nomor 24 Tahun 2009 pasal 66. 

ADVERTISEMENT

Reporter: Mitha Aullia
Editor: Mitha Aullia
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT