JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Jakarta Ceger menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Almarhumah Eviana Agustina (25) perawat IGD RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, yang Meninggal dunia pada 5 Juli 2023 kemarin setelah sebelumnya dirawat selama 1 bulan karena sakit. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah tiga bulan.
Santunan JKM sebesar Rp42 juta secara simbolis diserahkan langsung oleh Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen dr. Hariyanto, didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Ceger Muhammad Anis Fahrurrozi, diterima ahli waris Reiza Pahlawan (28) yang merupakan suami almarhumah. Penyerahan santunan secara simbolis dilaksanakan dipenghujung apel dilapangan RS Polri, disaksikan oleh seluruh peserta apel.
Sebagai ahli waris, Reiza Pahlawan mengucapkan terimakasih kepada pihak RS Polri yang telah mendaftarkan Istrinya dan seluruh karyawan PTT Rumah Sakit Polri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjan.
"Saya berterimakasih kepada RS Polri dan BPJS Ketenagakerjaan dengan santunan JKM yang diberikan. Tentunya santunan ini akan bermanfaat bagi kami yang sudah ditinggalkan Almarhumah Istri Saya", ucap Reiza seraya berlinang air mata.
Pada kesempatan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Ceger, Muhammad Anis Fahrurrozi, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya almarhumah. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan dalam menghadapi kepergian Almarhumah.
"Kami sampaikan turut berduka cita yang sangat mendalam. Semoga amal ibadah allmarhum diterima oleh Allah SWT dan diampuni dosa dan kesalahannya. Semoga santunan yang seadanya ini dapat bermanfaat", ucap M. Anis Fahrurrozi kepada wartawan Selasa (29/8/2023).
Muhammad Anis Fahrurrozi menegaskan penyerahan santunan jaminan kematian ini merupakan salah satu bukti nyata negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat pekerja, baik pekerja formal maupun pekerja informal.
Muhammad Anis Fahrurrozi juga menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak program jaminan yang diberikan kepada pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri. Jaminan Kematian (JKM) adalah salah satu program jaminan yang diberikan.
"Saya berharap dengan adanya berbagai manfaat yang diberikan, masyarakat pekerja formal dan informal semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Khususnya kepada para pekerja informal harus mengetahui, bahwa mereka juga diberikan hak yang sama oleh negara untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan", ucapnya.
Muhammad Anis Fahrurrozi, menjelaskan, perlindungan diberikan mulai dari berangkat kerja,saat kerja, pulang kerja hingga sampai kembali kerumah. Sehingga dengan begitu, masyarakat pekerja tidak merasa cemas saat menghadapi risiko kerja yang mungkin terjadi, karena telah terlindungi oleh Program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Ditempat yang sama , Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen dr. Hariyanto, mengatakan, bahwa pihaknya sangat mendukung pemerintah terkait dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang pengelolaannya diamanahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.