BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Dua residivis kasus curanmor, GH dan RN ditangkap Polsek Pondok Gede, usai kedapatan mencuri motor milik warga di SMP Al Ikhlas, Jatimakmur, Pondok Gede.
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Hariwibowo membenarkan, bila pelaku merupakan residivis.
"Kedua pelaku ini GH dan RN adalah residivis," kata Kompol Dwi Hariwibowo, Senin (28/8/2023).
"Dia sudah pernah melakukan pencurian sebanyak 7 kali di Bekasi dan Jakarta. Pelaku menjual barang hasil curiannya di Karawang," lanjut Kompol Dwi.
Namun pihaknya masih mendalami lama pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor hingga 7 kali tersebut.
Dalam aksinya, pelaku nekat melakukan pencuurian dikarenakan tak memiliki pekerjaan. Pelaku kerap mengincar motor berjenis matic, dan setiap unitnya Dijual dengan harga Rp2 juta.
Nantinya hasil pencurian tersebut digunakan untuk foya foya.
"Profesinya pengangguran, hasil curian mungkin buat keluarganya, buat seneng-seneng mereka aja," ucap Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor merk honda beat, Vario, kunci leter U, BPKB, Magnet, STNK, hingga dompet hitam.
Polisi menyangkakan dengan pasal 362 KUHPidana dengan hukuman pidana maksimal lima tahun. (Ihsan Fahmi).