Demikian halnya untuk kendaraan baru, setiap unit yang diserahkan kepada konsumen harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam regulasi ini.
Dia mengatakan, pihak produsen berkewajiban untuk menyediakan APAR dengan spesifikasi minimum yang telah ditetapkan, lalu menyertakan petunjuk penggunaan dan informasi yang tepat dan mudah dipahami oleh pengguna kendaraan (KISS/keep it simple and stupid).
Diharapkan YLKI juga bisa mengambil peran serta termasuk dalam hal pengawasan, mengingat hal ini sangat terkait erat dengan hak-hak konsumen terhadap keselamatan.
Mengingat keselamatan adalah hak konsumen yang paling hakiki, dalam kasus kendaraan yang sudah terlanjur dijual ke masyarakat namun standar keselamatannya belum sesuai dengan regulasi yang terbaru, maka pihak produsen otomotif seharusnya dinilai melakukan penggantian part sesuai dengan standar keselamatan yang baru atau istilah bakunya melakukan recall.
Pada kesempatan itu, Ahmad Wildan juga mengatakan bahwa, “Standar keselamatan kendaraan yang diatur di dalam PM 74 Tahun 2021 adalah standar minimal yang harus dipenuhi, baik itu kendaraan baru maupun kendaraan lama. Sebagai contoh, bahwa kewajiban memasang RUP (rear underrun protection) dan APC (alat pemantul cahaya) itu berlaku untuk semua kendaraan barang tertentu yang diatur dalam regulasi ini baik itu kendaraan baru maupun lama. Termasuk juga masalah APAR.”