ADVERTISEMENT

Senior Investigator KNKT: Banyak APAR di Mobil Saat Ini Berpotensi Meledak

Senin, 28 Agustus 2023 09:17 WIB

Share
Kebanyakan APAR di mobil ternyata berpotensi meledak. (Foto: Dok poskota)
Kebanyakan APAR di mobil ternyata berpotensi meledak. (Foto: Dok poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tak banyak yang tahu bahwa alat pemadam api ringan (APAR) yang disertakan pada mobil ternyata berpotensi tinggi untuk meledak.

Fakta APAR pada mobil berisiko meledak tersebut setidaknya mencuat usai disampaikan oleh Senior Investigator dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan dalam seminar bertajuk 'Hak-hak Konsumen dan Kelengkapan Keselamatan Berkendara yang digelar Forum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot).

Menurut Ahmad Wildan, peluang APAR di mobil berisiko meledak itu lantaran hampir semua Agen Pemegang Merek (APM) menggunakan jenis bertekanan.

Itu sebabnya, pada tanggal 7 November 2022, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, mengeluarkan surat susulan untuk melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021, yang pada intinya menekankan bahwa APAR untuk digunakan pada kendaraan umum adalah APAR yang tidak bertekanan.

“Akan tetapi, hingga kini masih ada kendaraan bermotor yang menggunakan APAR yang bertekanan. Padahal membawa APAR bertekanan di dalam mobil itu berbahaya, terutama jika APAR bertekanan itu tidak secara berkala diperiksa,” kata Ahmad Wildan disitat redaksi Senin 28 Agustus 2023.

Selain punya masa kedaluwarsa sekira 8 tahun, lanjut dia, APAR bertekanan juga perlu mendapat perawatan khusus. Berbeda dengan jenis APAR tidak bertekanan yang tidak perlu perawatan khusus, serta memiliki masa kedaluwarsa sekira 8 tahun juga.

"Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 memang tidak secara jelas menyinggung bahwa APAR yang bisa digunakan untuk kendaraan bermotor itu bertekanan atau tidak, sehingga hampir semua APM menggunakan APAR yang bertekanan," kata Wildan.

Jika mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI), APAR bertekanan tabungnya harus diperiksa atau diganti setelah 5 tahun, serta isi tabungnya (materi untuk memadamkan api) harus diganti setiap tahun, dan diperiksa setiap 6 bulan.

Maka artinya APAR bertekanan tidak memenuhi standar yang sudah diatur. 

"Semua APAR yang ada di dalam kendaraan baik baru maupun lama harus mengacu kepada standar keselamatan minimal yang diatur dalam regulasi, di antaranya adalah tidak mengandung bahan beracun, mampu memadamkan sekurang kurangnya 3 jenis kebakaran yaitu A, B dan C serta memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan sekurang kurangnya 8 tahun," kata dia.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rendra Saputra
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT