JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi masyarakat, pemerintah mulai membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK akan dimulai pada 17 September 2023. Sementara ketentuan pendaftaran akan dikeluarkan oleh instansi sehari sebelumnya, yaitu 16 September 2023.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengharapkan peserta dapat memahami ketentuan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tersebut.
"Pelamar CASN diminta mencermati betul ketentuan pendaftaran yang diumumkan oleh masing-masing instansi mulai 16 September 2023 sebelum melakukan pendaftaran di portal SSCASN BKN," ungkap Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan dalam siaran persnya, Jumat 25 Agustus 2023.
Jadwal pengumuman dan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 ditetapkan Panselnas berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Agustus 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.
Hasil lengkapnya dapat dilihat lewat Surat BKN Nomor 8229/BKS.04.01/SD/K/2023.
Berikut jadwal resmi yang dirilis pemerintah untuk pendaftaran CPNS tahun ini:
1. Pengumuman Seleksi 16 s.d. 30 September 2023
2. Pendaftaran Seleksi 17 September s.d. 6 Oktober 2023
3. Seleksi Administrasi 17 September s.d. 9 Oktober 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 s.d. 13 Oktober 2023
5. Masa Sanggah 14 s.d. 16 Oktober 2023
6. Jawab Sanggah 14 s.d. 18 Oktober 2023
7. Pengumuman Pasca Sanggah 17 s.d. 23 Oktober 2023
8. Penarikan data final 24 s.d. 26 Oktober 2023
9. Penjadwalan SKD CPNS 27 s.d. 30 Oktober 2023
10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 31 Oktober s.d. 3 November 2023
11. Pelaksanaan SKD CPNS 4 s.d. 13 November 2023
12. Pengolahan Nilai SKD CPNS 11 s.d. 14 November 2023
13. Pengumuman Hasil SKD CPNS 15 s.d. 17 November 2023
14. Masa Sanggah 18 s.d. 20 November 2023
15. Jawab Sanggah 18 s.d. 22 November 2023
16. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah 21 s.d. 25 November 2023
17. Pengumuman Pasca Sanggah 22 s.d. 27 November 2023
18. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT 28 November s.d. 17 Desember 2023
19. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) 28 s.d. 30 November 2023
20. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 1 s.d. 3 Desember 2023
21. Penarikan data final 4 s.d. 5 Desember 2023
22. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 6 s.d. 7 Desember 2023
23. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 8 s.d. 10 Desember 2023
24. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT 11 s.d. 17 Desember 2023
25. Integrasi Nilai SKD dan SKB 18 s.d. 30 Desember 2023
26. Pengumuman Kelulusan 31 Desember 2023 s.d. 7 Januari 2024
27. Masa Sanggah 8 s.d. 10 Januari 2024
28. Jawab Sanggah 8 s.d. 14 Januari 2024
29. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah 10 s.d. 15 Januari 2024
30. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 11 s.d. 17 Januari 2024
31. Pengisian DRH NIP CPNS 18 Januari s.d. 16 Februari 2024
32. Usul Penetapan NIP CPNS 17 Februari s.d. 17 Maret 2024
Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebelumnya telah menyatakan menyebut pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) baik itu CPNS dan PPPK 2023 diawali dengan pengumuman pada 16 September dan pendaftaran 17 September 2023.
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menyebut, ada 572.496 kursi yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023.
"Dalam seleksi ini, pertama, pemerintah fokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan menjadi formasi yang paling banyak dibuka," tegas Anas.
Kedua lanjut Anas, pemerintah membuka rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist. Ketiga, pemerintah mengurangi rekrutmen pada formasi yang terdampak transformasi digital.
Pemerintah melalui Kementerian PANRB telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi aparatur sipil negara (ASN) nasional 2023 (data per 1 Agustus 2023). Jumlah tersebut untuk formasi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah 493.634 ASN.
Alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat terinci sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK. Adapun di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis. Proses seleksi akan dimulai pada September 2023.
"Terima kasih kepada instansi yang menyampaikan usulan formasi. Semoga proses seleksi berjalan lancar. Kami menjamin semuanya fair, tidak bisa titip-menitip. Kita berharap ASN bisa melahirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo,” jelas Anas.