Setelah dilakukan pemeriksaan sementara, pelaku mengakui uang hasil kejahatan salah satunya digunakan untuk pergi liburan ke luar negeri.
"Salah satunya untuk berlibur ke Thailand," tukas Ade Safri.
Sementara sisa uang hasil kejahatan yang mencapai Rp350 juta tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Sisanya untuk kebutuhan sehari-hari," kata Ade Safri melanjutkan. (Pandi)