ADVERTISEMENT

KPK Terus Dalami Kasus Suap Basarnas

Kamis, 24 Agustus 2023 17:22 WIB

Share
Kantor KPK . (Sumber/Indonesia.go.id)
Kantor KPK . (Sumber/Indonesia.go.id)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar seorang saksi, yaitu Marketing PT Kindah Abadi Utama, Tommy Setyawan di kasus suap pengadaan barang dan jasa di Badan SAR Nasional (Basarnas). Penyidik mendalami proses lelang sebelum pengadaan dilakukan.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan lelang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, (24/8/2023).

Selain itu, Tommy juga ditanya soal pemberian uang ke Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Ali tak memerinci jumlah uang yang diterima tapi keterangan dari saksi diyakini membuat terang penerimaan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, komisi antirasuah baru membongkar dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 25 Juli lalu. Dari giat penindakan ini KPK mengumumkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka itu adalah Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka penerima suap. Sementara selaku pemberi adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya dan Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Hanya saja, pengusutan kasus ini sempat berpolemik karena KPK dianggap melangkahi kewenangan TNI. Sebab, Henri dan Afri masih berstatus sebagai anggota aktif.

KPK pun meminta maaf dan menegaskan hanya akan mengusut tiga tersangka dari pihak swasta. Sementara, Henri dan Afri digarap oleh POM TNI dan kini sudah dijebloskan ke dalam tahanan. (Wanto)

ADVERTISEMENT

Reporter: Wanto
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT