Konten Oklin Fia Jilat Es Krim Memasuki Babak Baru, Polisi Panggil Pihak Terlapor Hingga Sosok Pemeran Pria

Kamis 24 Agu 2023, 19:52 WIB
Konten Oklin Fia jilat es krim (Instagram/@oklinnnnn.fans)

Konten Oklin Fia jilat es krim (Instagram/@oklinnnnn.fans)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Buntut dari konten jilat es krim, selebgram Oklin Fia akhirnya dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Dalam proses pemeriksaannya tersebut, polisi menggali motif dan maksud dari konten kontroversial Oklin Fia di sosial media.

"Betul (digali motifnya), hari ini tentu motif kenapa bikin konten seperti itu, tujuannya apa, maksudnya apa, ini kan banyak yang perlu kami dalami," ujar Kombes Pol Kamarudin dari Kapolres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (24/8/2023).

Tak hanya itu, pihaknya juga turut mengundang ahli ITE guna melihat apakah konten jilat es krim di depan kemaluan seorang pria yang dilakukan oleh Oklin Fia itu masuk ke dalam unsur pornografi atau tidak.

"Jadi, tahapnya masih penyelidikan sekiranya nanti ditemukan unsur atau terpenuhinya unsur sebagaimana hal yang dilaporkan, tentu akan kamu naikkan ke penyidikan. Tapi, tentu nanti masih berproses," jelasnya.

"Apakah itu masuk ke ranah pornografi kah, ini yang akan kami masih dalami," lanjut Kombes Komarudin.

Lebih lanjut, Komarudin menyebutkan jika pihaknya juga akan melakukan penyidikan terhadap pemeran pria yang berada dalam video konten Oklin Fia jilat es krim tersebut. 

Sebelumnya, wanita berhijab yang kerap berpakaian ketat itu telah lebih dulu dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) ke kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"MUI akan mendampingi PB SEMMI dan adik-adik lintas agama, dan Insyaallah akan kami bawa dalam rapat pimpinan harian MUI dan Insyaallah kita juga akan mendampingi sebagai saksi ahli," ujar Sodikun kepada awak media saat ditemui di kantor MUI Pusat pada Jumat lalu (18/8/2023).

Tak hanya itu, Oklin juga sebelumnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat ini laporan tersebut elah teregistrasi dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Oklin Fia dilaporkan atas dugaan kasus yang tertuang dalam Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 1 Ayat 1 UU ITE. 

Sebagaimana yang kita ketahui, Oklin Fia beberapa waktu yang lalu membuat sebuah video yang menunjukkan dirinya sedang menjilat es krim di depan area vital seorang pria. Usai aksi nyelenehnya tersebut, netizen pun membanjiri media sosialnya dengan komentar pedas.

Tak hanya publik yang merasa geram dengan aksi nyeleneh Oklin FIa, ibunda dari Abidzar Al-ghifari, Umi Pipik juga memberikan komentar pedas terkait konten melenceng yang dibuat Oklin.

Berita Terkait
News Update