CIANJUR, POSKOTA.CO.ID - Dalam kurun waktu satu pekan, Sat Resnarkoba Polres Cianjur berhasil merazia 52 ribu obat-obatan terlarang yang beredar bebas di wilayah hukumnya.
52 ribu obat-obatan terlarang ini dirazia pihak kepolisian dari 3 lokasi berbeda, yaitu Desa Cimacan Kecamatan Cipanas, Desa Limbangansari Kecamatan Cianjur dan Desa Hegarmanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan 52.003 butir barang haram tersebut terdiri dari Hexymer 9.367 butir, Tramadol 42.612 dan Trihexpenydil sebanyak 84 butir.
“Barang bukti sebanyak itu dari tiga laporan polisi dari tiga TKP berbeda dan dari tiga orang tersangka yang berinisial U (34), M (29) dan M (43)," ujarnya melalui keterangannya, Kamis (23/8/2023).
Ketiga tersangka tersebut, kata Aszhari, memiliki KTP yang berdomisili di daeah Sumatera. Para pelaku dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
"Dimana untuk Pasal 435 diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah. Sementara untuk Pasal 436 ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak 500 juta rupiah," terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia pun mengimbau masyarakat untuk bersama-sama ikut serta dalam penanggulangan peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Cianjur tentunya sesuai dengan peran dan kapasitas masing-masing.
“Untuk penegakan hukum serahkan kepada kami Polres Cianjur, bilamana mendapatkan informasi terkait peredaran obat keras tertentu ini sampaikan kepada Polres Cianjur, tentunya akan segera kami tindak lanjuti untuk kami lakukan penegakan hukum.” pungkasnya. (Panca Aji)