Satreskrim Polresta Tangerang Tangkap 2 Pengedar Uang Palsu, 2 Masih DPO

Rabu 23 Agu 2023, 08:11 WIB
Kapolresta Tangerang saat memimpin press release uangkap kasus peredaran uang palsu. (Veronica)

Kapolresta Tangerang saat memimpin press release uangkap kasus peredaran uang palsu. (Veronica)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya JM dan PN dikenakan Pasal 36 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar. (Veronica Prasetio)
 

Berita Terkait

News Update