KALANGAN pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan mungkin kini tengah bersyukur, karena Presiden Jokowi secara resmi menyatakan gaji PNS pusat dan daerah TNI/Polri naik 8 persen pada 2024 mendatang.
Dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR Rabu (16/8/2023), juga diusulkan kenaikan uang pensiunan sebesar 12 persen. Dengan kenaikan gaji dan uang pensiunan tersebut, pemerintah berharap akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Karena menurut Jokowi, kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi PNS itu dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.
Perlu diketahui, besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Sampai saat ini, gapok PNS belum ada kenaikan.
Dalam aturan ini ditetapkan, gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta, sementara tertinggi Rp5,90juta dan ditambah sejumlah tunjangan.
Jadi kalau kali ini pemerintah menaikkan gaji PNS dan uang pensiun, rasanya wajar saja. Gak perlulah diperdebatkan, mengingat kondisi perekonomian saat ini.
Tapi yang harus dicatat, para PNS jangan lagi 'bermain' untuk mencari tambahan lain yang mengarah ke korupsi. Jangan kecewakan rakyat yang sudah membayar pajak untuk membayar gaji PNS.
Tunjukkan peningkatan kinerja dan produktivitas, agar masyarakat bisa mendapat pelayanan terbaik dan cepat tanpa ada 'pungutan' sedikitpun. Tak salah jika rakyat ingin memiliki aparatur yang 'bersih', yang tidak mencari kesempatan untuk memperkaya diri.
Miris rasanya melihat masih ada aparat yang korupsi seperti yang terjadi di instansi pajak dan terakhir di Kementerian Ketenagakerjaan. Harusnya aparatur negara ini menunjukkan prestasi dengan memberi pelayanan terbaik.
Bukan malah 'mencuri' uang negara padahal sudah menerima gaji dan tunjangan yang sangat memadai. Jangan lagi kecewakan rakyat yang membayar pajak!