JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPP PDIP, Said Abdullah mengakui pihaknya tak mau ambil pusing terkait gugatan syarat usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"PDIP menyerahkan segala keputusan terkait gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). PDIP tengah fokus dan beristiqomah untuk memenangkan Ganjar Pranowo,"ujar Said dalam keterangannya, Rabu, (23/8/2023).
Menyoal adanya gugatan tersebut untuk menjegal Prabowo Subianto maju jadi capres, Said menilai, tudingan itu tidaklah elok. Menurutnya, siapapun berhak untuk melakukan gugatan UU ke Mahkamah Konstitusi.
"Kurang elok (gugatan untuk jegal bakal capres). Siapapun silakan saja, dia bergulir MK, ranahnya MK. Ini negara demokrasi, kalau kami melarang, apa hak kami melarang," kata Said.
"Kalau kami menyayangkan untuk apa? kami menyayangkan. Toh keputusan MK itu final dan banding melebihi keputusan Tuhan," sambungnya.
Diketahui, syarat usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan dilayangkan Gulfino Guevarrato, seorang sipil berusia 33 tahun berlatar swasta. Gulfino menggugat tentang batas usia capres-cawapres 21-65 tahun serta maksimal dua kali maju di pencalonan presiden maupun wakil presiden.
Namun dia menegaskan gugatan itu bukan untuk menghambat laju Prabowo Subianto maju di pilpres 2024.
Diketahui, Ketua Umum Partai Gerindra itu merupakan kandidat capres paling tua dibanding dua kompetitor lainnya yakni Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo. Prabowo saat ini berusia 71 tahun. (Wanto)