Sementara memilih presiden yang diusulkan partai politik sama dengan mengkanalisasi pilihan rakyat pada calon yang dikehendaki parpol. Masyarakat golongan tertentu dan aspirasi pelbagai daerah belum tentu merasa aspirasi politiknya terwakili oleh calon yang diusung dan didukung parpol.
Memahami benturan aturan dan makna yang termaktub pada UUD 1945 hasil empat kali amandemen, termasuk kontradiksi di atas, maka memang sepatutnya kita kembali ke UUD 1945 dengan penyempurnaan melalui pelaksanaan Sidang MPR sebelum pemilu 2024. Dengan menegakkan Pancasila sebagai perekat kemajemukan, kita berjuang mempersatukan Indonesia melalui kerakyatan, kemanusiaan, dan mewujudkan keadilan serta menegakkan Ketuhanan.
Masalah mengisi Utusan Daerah dan Utusan Golongan dengan sistem dan prasyaratnya, terselesaikan dengan waktu yang tersedia. Sementara peranan KPU sebagai organisasi pelaksana Pilpres, sebagian dapat didayagunakan MPR-RI. Sedangkan agenda pemilihan anggota legislatif dan anggota DPD yang akan menjadi anggota DPR, tetap dilaksanakan KPU.
Ini jalan keluar terbaik sehingga bangsa Indonesia tidak terpecah belah. Tekad melaksanakan Pancasila, memenuhi panggilan dan amanat UUD 1945 serta melanjutkan semangat kejuangan para pejuang, adalah tugas suci bagi negarawan yang berjibaku memenuhi panggilan suci UUD 1945. Karenanya tidak alasan untuk menunda Sidang MPR-RI.
Waktu sekitar 160 hari ini masih cukup jika kita memegang sumpah jabatan kita dan mau bekerja keras demi lebih memuliakan bangsa dan negara. Jakarta, 22 Agustus 2023.