TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah Tangerang.
Dari 6 tersangka yang diamankan, 1 diantaranya merupakan residivis kasus yang sama.
"Kami amankan 6 pelaku. Satu orang berinisial HAN yang berperan sebagai pemetik merupakan residivis kasus yang sama dan menjalankan hukumannya di wilayah Lampung," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany S, Selasa (22/8).
Adapun lima pelaku lain yang turut diamankan yakni A, YA, Y, M dan R. Empat orang tersangka memiliki peran sebagai joki atau perantara jual beli motor hasil curian. Sementara R berperan sebagai penadah di wilayah Lampung.
"Setelah dilakukan pengembangan terhadap kasus ini, pelaku HAN mengaku dibantu oleh empat tersangka yakni YA, A, Y dan M untuk membawa motor tersebut ke tersangka R wilayah Lampung," jelasnya.
Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci leter T beserta anak kuncinya yang digunakan untuk mencongkel kontak motor.
"Lima tersangka ini kami amankan diwilayah Lampung. Didapati juga 4 unit motor hasil curian di lokasi penangkapan," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Sigit, pihaknya segera membawa para pelaku beserta barang bukti ke Mapolresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk HAN dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan 5 tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.(Veronica Prasetio)