Djuhandhani mengatakan selama proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama oleh tersangka Panji Gumilang, sebanyak 41 saksi dan setidaknya ada 18 ahli diperiksa.
"Dimana lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh JPU kira-kira sejauh mana penyidikan yang telah kita laksanakan. Kemudian dalam hal ini tentu saja berkas selanjutnya, perkembangan selanjutnya akan oleh Kejaksaan," paparnya.
Djuhandhani menyebut pihaknya menunggu hasil penelitian dari JPU terhadap berkas perkara yang mereka limpahkan untuk pendalaman kemungkinan tersangka lain atau penyidikan lainnya. Namun, untuk saat ini, jumlah tersangka hanya Panji Gumilang.
Selama proses pelimpahan perkara tersebut, penyidik tetap melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di Rutan Bareskrim Polri. (Pandi)