25 Lot Barang Sitaan Dilelang Kantor Pajak Jabar, Tanah Senilai 894 Juta Berhasil Terjual

Selasa 22 Agu 2023, 19:21 WIB
Barang Sitaan Dilelang Kantor Pajak Jabar.(Ist)

Barang Sitaan Dilelang Kantor Pajak Jabar.(Ist)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID –  25 lot barang sitaan berupa tanah, mobil, motor, mesin hingga truk dilelang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat. 

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, Lucia Widiharsanti mengatakan, pihaknya serentak melelang barang hasil eksekusi sitaan pajak. Sejumlah 25 lot barang berupa tanah, mobil, motor, mesin dan truk dilelang melalui situs lelang.go.id mulai pukul 10.00 WIB pagi ini.

"Barang sitaan pajak yang dilelang adalah hasil sitaan dari para wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak. Sebelum penyitaan, telah dilakukan persuasi melalui surat kepada wajib pajak untuk membayar. Penyitaan adalah upaya terakhir dalam penegakan hukum pajak untuk melunasi utang pajak," kata Lucia melalui keterangannya, Selasa (22/8/2023).

Dalam ketentuan kegiatan penagihan pajak, kata Lucia, apabila penanggung pajak sudah diterbitkan surat teguran dan surat paksa namun masih belum dilunasi, maka dilaksanakan sita. 

Kanwil DJP Jawa Barat III menjadi bagian dari kegiatan lelang serentak Kanwil DJP se-Jawa Barat yang berkolaborasi dengan KPKNL di wilayah Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat. 

KPP Kanwil DJP Jawa Barat III, tambah Lucia, meliputi wilayah Kota Bekasi, Bogor, Kota dan Kabupaten Bogor. Ia melakukan pelelangan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor dan Bekasi. 

"KPKNL Bogor berhasil menjual tanah atau bangunan dengan nilai tertinggi Rp. 894 juta yang berasal dari sitaan KPP Madya Bogor," terangnya. 

Barang sitaan yang telah laku dilelang, yaitu senilai Rp1,33 miliar, nantinya akan menjadi pengurang utang pajak milik penanggung pajak. 

Ia pub berharap dengan kegiatan ini dapat mengoptimalkan penerimaan negara melalui proses penegakan hukum. 

"Kolaborasi KPP dengan pihak KPKNL di Kanwil DJKN Jawa Barat dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunggakan pajak," pungkasnya. (Panca Aji)

Berita Terkait

News Update