Siimpan 5 Kg Sabu, Residivis Nusakambangan Diringkus Polres Jakarta Utara

Senin 21 Agu 2023, 21:00 WIB
Polres Jakarta Utara mengungkap peredaran narkoba dengan tersangka residivis Nusakambangan. (Ist)

Polres Jakarta Utara mengungkap peredaran narkoba dengan tersangka residivis Nusakambangan. (Ist)

Akibat perbuatannya, tersangka RD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, kurungan seumur hidup dan atau paling rendah 6 tahun penjara. (yahya)

News Update