Firman menegaskan aktivitas tempat hiburan malam, dan peredaran minuman keras dapat mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
"Miras bisa menjadi pemicu terjadinya tindak kejahatan. Sehingga kami sebagai anggota kepolisian harus bisa mencegah terjadinya peredaran miras ini," tegasnya. (haryono)