Berikut Peran 2 Tersangka di Bawah Umur Terkait Penjualan Konten Porno Sesama Jenis

Minggu 20 Agu 2023, 17:51 WIB
Ilustrasi Menonton Video Porno di Ponsel (Foto: Ist)

Ilustrasi Menonton Video Porno di Ponsel (Foto: Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku penjualan video gay kids (VGK) di media sosial (medsos). Satu pelaku yang ditangkap masih dibawah umur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penangkapan kepada dua pelaku berinisial R dan LNH yang masih dibawah umur itu setelah adanya laporan dari masyarakat.

"Kedua pelaku ditangkap pada awal Agustus 2023 lalu setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan kepolisian yang masuk. Tersangka R ditangkap di Sumatera, sementara LNH di tangkap di Kalimantan Selatan," ujarnya kepada wartawan, Minggu (20/8/2023).

Ade mengungkap, tersangka LNH anak yang berhadapan dengan hukum berperan sebagai orang yang mempromosikan konten penjualan VGK tersebut. Dalam aksinya tersangka menggunakan akun media sosial Facebook untuk mempromosikan.

Jika ada yang tertarik, maka akan langsung memberikan pesan melalui direct message (DM) kepada tersangka. Nantinya tersangka akan mengarahkan konsumen untuk membayar sejumlah uang jika ingin konten VGK tersebut.

"Dimana untuk 110 foto maupun video dibanderol dengan harga Rp 10 ribu, kemudian 220 foto maupun video dengan harga Rp 20 ribu, kemudian 260 foto maupun video seharga Rp 25 ribu, 360 foto dan video harus membayar Rp 30 ribu, dan yang terakhir adalah grup VIP, dimana para pembeli atau peminatnya diwajibkan untuk membayar senilai Rp 60 ribu," ungkap Ade.

Sementara tersangka R juga mempunyai peran yang sama yakni melakukan promosi di media sosial. Namun tersangka R rata-rata menggunakan telegram untuk melakukan transaksi penjualan video asusila anak tersebut.

"Dimana untuk tersangka R membandrol terkait dengan untuk bisa mengakses konten video maupun foto asusila sesama jenis, termasuk di dalamnya mengeksploitasi anak sebagai korbannya, yaitu Rp 150 ribu untuk mendapatkan foto dan video pornografi sesama jenis khusus dewasa," ucap Ade.

"Sedangkan Rp 250 ribu untuk mendapatkan konten video maupun video yang melibatkan atau mengeksploitasi anak sebagai korban di dalamnya," tambahnya.

Lebih jauh, Ade menuturkan jika penjualan konten video porno anak ini telah beredar luas sejak bulan Juli 2023. Namun baru saja mengudara, konten penjualan video asusila anak sesama jenis itu tepantau.

"Terdapat 10 akun telegram yang digunakan oleh para tersangka ini untuk melakukan promosi terkait dengan paket-paket penjualan konten-konten video maupun foto asusila sesama jenis, termasuk di dalamnya juga mengeksploitasi anak sebagai korbannya dan Terdapat 6 channel telegram yang digunakan oleh kedua tersangka dalam melakukan aksinya," ungkap Ade.

Berita Terkait

News Update