Imbas dari Konten Oklin Fia Jilat Es Krim, PB SEMMI Kini Bawa Kasus Tersebut ke MUI Hingga Kemkominfo

Sabtu 19 Agu 2023, 16:30 WIB
Oklin Fia es krim (lst)

Oklin Fia es krim (lst)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Konten Oklin Fia yang tengah menjilat es krim belum lama ini telah memasuki babak baru. Kabarnya, kontroversi yang dibuat oleh selebgram sekaligus konten kreator itu telah dilaporkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal tersebut bermula ketika Oklin Fia mengunggah sebuah video yang memperlihatkan dirinya tengah menjilat es krim dengan gaya sensual di depan area kelamin seorang pria.

Setelah publik merasa resah terhadap konten Oklin Fia yang dianggap sebagai penistaan agama, wanita berhijab yang kerap mengenakan busana ketat itu akhirnya dicekal Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) yang melaporkannya ke kantor MUI pusat.

"MUI akan mendampingi PB SEMMI dan adik-adik lintas agama, dan Insyaallah akan kami bawa dalam rapat pimpinan harian MUI dan Insyaallah kita juga akan mendampingi sebagai saksi ahli," ujar Sodikun kepada awak media saat ditemui di kantor MUI Pusat pada Jumat kemarin (18/8/2023).

Lebih lanjut, Sodikun menegaskan jika fatwa pornografi dan pornoaksi telah dibuat MUI sejak 20 tahun silam yang dibuat berdasarkan prinsip dalam berpaikan.

Tak hanya itu, Oklin juga sebelumnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat ini laporan tersebut elah teregistrasi dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Oklin Fia dilaporkan atas dugaan kasus yang tertuang dalam Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 1 Ayat 1 UU ITE. 

Sementara itu, pihak dari Polres Metro Jakarta Pusat juga turut berkonsultasi dengan para ahli guna menyelidiki lebih dalam apakah kasus Oklin Fia tersebut terdapat tindak pidana atau tidak.

Menurut Kombes Komarudin dari Kapolres Metro Jakarta Pusat, penyidik akan meminta keterangan dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan pornografi yang dilakukan Oklin Fia.

"Keterangan daripada ahli ya, ada ahli termasuk dari rencana kami juga akan minta dari Majelis Ulama Indonesia apakah itu masuk kategori tindakan atau perbuatan mengarah kepada pornografi," tutur Komarudin pada Jumat (18/8/2023).

Selain itu, penyidik juga akan meminta penjelasan resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengenai konten kontroversial Oklin Fia yang tengah menjilat es krim.

"Kemudian juga dari ITE nya kita juga akan meminta keterangan dari ahli Kominfo dan beberapa keterangan lain yang kami butuhkan," lanjut Komarudin.

Berita Terkait

News Update