ADVERTISEMENT

Polres Pandeglang Ringkus Pelaku Pencurian Mobil Bersenpi di Wilayah Jawa Barat

Jumat, 18 Agustus 2023 15:43 WIB

Share
Pelaku curanmob saat diamankan oleh jajaran Polres Pandeglang. (Ist).
Pelaku curanmob saat diamankan oleh jajaran Polres Pandeglang. (Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANGPOSKOTA.CO.ID Satreskrim Polres Pandeglang, berhasil menangkap salah seorang pelaku pencurian kendaraan roda empat yang beraksi di wilayah Pandeglang dan Karawang, Jawa Barat.

Pelaku curanmob tersebut berinisial YN (30) warga asal Kecamatan Cikeusik, Pandeglang. Pelaku ditangkap Polisi usai melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Saketi pada Rabu (16/8/2023) lalu, beserta barang buktinya satu unit kendaraan roda empat jenis Pick Up dengan nopol A 8660 KG.

"Pelaku kita tangkap di Jalan Raya Labuan-Pandeglang tepatnya di wilayah Kecamatan Saketi usai mencuri sebuah pickup pada Rabu 16 Agustus 2023 sekitar pukul 05.30 WIB," ungkap Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, Jumat (18/8/2023).

Dijelaskan Shilton, modus pelaku mencuri kendaraan roda empat dengan terlebih dahulu merusak pintu dengan kunci leter T, setelah itu pelaku kembali merusak kunci kontak dan menyambungkan kabel dengan soket rakitan.

"Pelaku terlebih dahulu merusak kunci pintu mobil, setelah itu merusak kunci kontak dan menyambungkan kabel dengan soket yang ia bawa, setelah itu mobil ia bawa kabur," jelasnya.

Selain berhasil menangkap pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit kendaraan roda empat jenis pickup.

"Selain itu barbuk yang kami sita satu unit kunci leter T dan satu buah senjata api rakitan," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan pelaku mengaku sudah melancarkan aksinya di dua lokasi, yakni di wilayah Kabupaten Pandeglang Banten dan Karawang Jawa Barat.

"Pelaku ini merupakan residivis, dari hasil curiannya ia jual di wilayah Karawang dengan harga Rp 10 juta per unit. Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 60 juta," ujarnya.

Sementara, pelaku YN mengaku, sudah dua kali melakukan pencurian kendaraan roda empat. Ia pun mengaku hasil curiannya ia jual dengan harga Rp 10 juta per unit.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Contributor: Samsul Fatoni
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT