ADVERTISEMENT

Modus Kerja di Klinik, 30 Gadis Muda Dipaksa Jadi PSK di Penjaringan

Jumat, 18 Agustus 2023 19:32 WIB

Share
Kapolsek Penjaringan Kompol M Bobby Danuardi (kedua dari kiri) menunjukkan barang bukti. (ist)
Kapolsek Penjaringan Kompol M Bobby Danuardi (kedua dari kiri) menunjukkan barang bukti. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemuda asal Lampung diamankan petugas Polsek Penjaringan lantaran ‘menjual’ puluhan wanita muda ke sebuah kafe di Penjaringan, Jakarta Utara. Di kafe tersebut, mereka dipaksa menjadi wanita pekerja seksual komersial (PSK).

Tersangka TW (23 tahun) menjual para korban untuk melayani pria hidung belang di lokalisasi Cafe Royal Melati, RT 03/RW 013, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Bobby Danuardi menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat melalui hotline Mabes Polri 110 yang mengaku adik kandungnya MJS hilang.

Laporan itu lalu ditindaklanjuti Polsek Metro Penjaringan. "Jadi si pelapor ini kakak kandung dari korban. Isi laporannya menyatakan bahwa kakak korban ini kehilangan adik perempuannya. Setelah ditelusuri, korban ini ingin melamar pekerjaan yang dijanjikan MJS bekerja di sebuah klinik," ujar Bobby, Jumat 18 Agustus 2023.

Tim Resmob yang dipimpin Kanit Reskrim Kompol Harry Gasgari selanjutnya mendatangi sebuah tempat kos-kosan di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya, RT 10/RW 09, Penjaringan. Hasilnya, korban ditemukan disekap di dalam ruangan.

"Ada ancaman bahwa adik pelapor apabila kabur akan dibunuh. Jadi si adik ini melaporkan kepada kakaknya. Tim Opsnal Resmob, Kanit Reskrim, dan Kasubnit Resmob langsung mendatangi lokasi dan menemukan korban MJS serta korban wanita lainnya ada di kamar kos," kata Bobby.

Di lokasi tersebut polisi juga berhasil menangkap tersangka TW. Berdasarkan pengakuan korban CMS, SW, NU, SR, dan MJS, mereka dipekerjakan di Kafe Royal sebagai wanita penghibur.

"Kemudian tim datang ke lokasi kafe untuk penggeledahan dan menemukan barang bukti, seperti alat kontrasepsi, buku catatan, uang, handphone. Berdasarkan pengakuan TW, dirinya telah menjalankan bisnis haram selama tiga bulan," tuturnya.

Dalam menjalankan bisnis haram ini TW bertugas merekrut wanita dari media sosial, seperti Facebook dan Tiktok. Ia mengimingi korban bekerja di klinik kecantikan. Selanjutnya para wanita itu diserahkan kepada M, pemilik kafe yang masih DPO.

30 Wanita

Selama tiga bulan TW mengaku sudah merekrut 30 wanita untuk dijadikan PSK. Dari situ TW mendapat keuntungan Rp1-2 juta per orang.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Yahya Abdul Hakim
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT