JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Beberapa waktu belakangan, nama Oklin Fia ramai diperbincangkan oleh banyak netizen termasuk para selebriti. Salah satunya yang turut geram atas kasus ini ialah Umi Pipik. Bahkan, diketahui bahwa Umi Pipik laporkan Oklin Fia ke pihak berwajib.
Umi Pipik laporkan Oklin Fia, selebgram kontroversial yang menjadi buah bibir netizen karena aksinya dalam konten jilat es krim sambil jongkok di depan kemaluan pria pada Rabu, 16 Agustus 2023 lalu.
Konten tak senonoh tersebut sukses membuat banyak orang resah termasuk Umi Pipik. Oklin Fia sang kreator pun akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri bersama dengan Marissya Icha dan kuasa hukumnya.
Kabar tersebut dibagikan oleh Marissya Icha melalui Instagram pribadinya yang menunjukkan dirinya bersama Umi Pipik berada di Bareskrim Mabes Polri.
"Bismillah, Atas ijin Allah, permintaan bnyak nya teman teman terdekat mengubungi saya untuk Melaporkan seseorang ber inisial OF, yang menjilat ice cream dengan cara tidak sepantasnya di depan kelamin Pria," tulis Marissya Icha dalam postingannya seperti dikutip pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Lebih lanjut, ia pun menjelaskan bahwa laporan ini dilakukan karena dianggap telah melecehkan agama, melanggar kesusilaan, serta penodaan agama.
Perbuatan Oklin Fia dalam konten tersebut pun dianggap sangat tidak beradab dan berpotensi merusak moralitas bangsa. Umi Pipik dan Marissya Icha ungkapkan rawa khawatirnya terhadap kejadian ini bila tidak ditindaklanjuti.
"Saya seorang pendakwah juga seorang ibu. Jika seandainya konten seperti ini bermunculan akan merusak moral anak-anak nantinya," jelas Umi Pipik.
Umi Pipik melanjutkan bahwa tindakannya melaporkan Oklin Fia senantias untuk memberi selebgram tersebut efek jera.
"Setidaknya ini bisa memberikan efek jera bagi semuanya agar bikin konten tolong jangan hanya sebatas ingin viral dan bikin yang mendidik. Karena bukan hanya orang dewasa saja tapi anak-anak juga bisa mengaksesnya," sambung Umi Pipik.
Buntut perkara konten jilat es krim yang viral tersebut lantas mengantarkan Umi Pipik bergerak menindak Oklin Fia. Sekadar informasi, Oklin Fia dilaporkan atas pasal 27 UU ITE, pasal 2,8, 10 UU Pornografi.