ADVERTISEMENT

Ini Susunan Upacara 17 Agustus Berdasarkan Pedoman yang Diterbitkan Kemdikbud

Kamis, 17 Agustus 2023 06:51 WIB

Share
Ilustrasi Upacara 17 Agustus yang dilaksanakan masyarakat.(poskota)
Ilustrasi Upacara 17 Agustus yang dilaksanakan masyarakat.(poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Upacara merayakan HUT Kemerdekaan Ke-78 Republik Indonesia tidak hanya diselenggarakandi Istana Negara, Jakarta, Kamis (17/8/2023) besok.

Tapi upacara juga akan diiselenggarakan masyarakat di seluruh tanah air. Biasanya, dilakukan di sekolah, perkantoran, bahkan di lapangan di daerah pedalaman.

Berikut ini, Pedoman Peringatan HUT RI diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Susunan Upacara Pengibaran Bendera 17 Agustus:

1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara

2. Pembina upacara tiba di lapangan upacara

3. Penghormatan kepada pembina upacara

4. Laporan pemimpin upacara

5. Pengibaran bendera Sang Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara

6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT