Ini Susunan Upacara 17 Agustus Berdasarkan Pedoman yang Diterbitkan Kemdikbud

Kamis 17 Agu 2023, 06:51 WIB
Ilustrasi Upacara 17 Agustus yang dilaksanakan masyarakat.(poskota)

Ilustrasi Upacara 17 Agustus yang dilaksanakan masyarakat.(poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Upacara merayakan HUT Kemerdekaan Ke-78 Republik Indonesia tidak hanya diselenggarakandi Istana Negara, Jakarta, Kamis (17/8/2023) besok.

Tapi upacara juga akan diiselenggarakan masyarakat di seluruh tanah air. Biasanya, dilakukan di sekolah, perkantoran, bahkan di lapangan di daerah pedalaman.

Berikut ini, Pedoman Peringatan HUT RI diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Susunan Upacara Pengibaran Bendera 17 Agustus:

1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara

2. Pembina upacara tiba di lapangan upacara

3. Penghormatan kepada pembina upacara

4. Laporan pemimpin upacara

5. Pengibaran bendera Sang Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara

6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara

7. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara

Berita Terkait
News Update