Bareskrim Ungkap 3 Cara Panji Gumilang Melakukan Pencucian Uang

Kamis 17 Agu 2023, 14:34 WIB
Bareskrim sebut Panji Gumilang terlibat pencucian uang. Foto: Ist.

Bareskrim sebut Panji Gumilang terlibat pencucian uang. Foto: Ist.

“Jadi pola-pola itu disampaikan oleh temen-temen dari PPATK, sehingga kami dari tim penyidik sudah sepakat bahwa pola tersebut adalah pola transaksi tindak pidana pencucian uang,” kata Whisnu.

Adapun, pada gelar perkara itu, ada tiga tindak pidana asal (TPA) di balik TPPU yang diduga dilakukan Panju Gumilang yakni, penggelapan, tindak pidana yayasan, dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sehingga, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2020 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang ancaman hukumannya 20 tahun.

Kemudian, Undang-Undang Tindak Pidana Yayasan Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2021. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara

Tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Berita Terkait

News Update