Astaga! Pengamen Jalanan Jual dan Sembunyikan Belasan Ribu Pil Koplo

Kamis 17 Agu 2023, 07:26 WIB
Ditresnarkoba Polda Banten Kombes Suhermanto didampingi Kasubdit Kompol Didid Himawan menunjukkan barang bukti pil koplo. (ist)

Ditresnarkoba Polda Banten Kombes Suhermanto didampingi Kasubdit Kompol Didid Himawan menunjukkan barang bukti pil koplo. (ist)

Atas perbuatannya, tersangka FH dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar," tegasnya. (haryono)

Berita Terkait
News Update