Aktor Senior Pierre Gruno Bebas dari Penjara, Kasus Berujung Damai

Kamis 17 Agu 2023, 16:51 WIB
Pierre Gruno bebas dari penjara. (instagram/@grunopierre)

Pierre Gruno bebas dari penjara. (instagram/@grunopierre)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aktor senior Pierre Gruno bebas dari penjara. Dia bebas tepat di Hari Kemerdekaan RI.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Hendrikus Yossy mengatakan, bebasnya aktor Pierre Gruno lantaran pihaknya sudah menerima laporan restorative justice yang diajukan atas kasus penganiayaan yang membelitnya. 

"Dalam prosesnya telah terjadi kesepakatan dari kedua belah pihak. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan," ungkap Yossy kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 17 Agustus 2023.

Yossy mengatakan, dalam mengajukan resorative justice, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Baik Pierre Gruno maupun GDS sudah memenuhi persyaratan tersebut.

"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi baik itu persyaratan formil maupun persyaratan materiil untuk dapat dilakukannya penanganan melalui keadilan restoratif," katanya.

Yossy menambahkan, aturan tersebut tertuang dalam peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021. Hari ini ini, Polisi resmi menghentikan penyidikan kasus penganiayaan Pierre Gruno berdasarkan keadilan resorative justice.

"Terhadap perkara tersebut kami lakukan penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif oleh karena itu hari ini kedua belah pihak kembali bertemu kembali menemukan bahwa keduanya sama-sama bersepakat menyelesaikan secara kekeluargaan," katanya.

Di lain pihak, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus, menyebut bila korban telah memberikan tiga surat kepada pihak kepolisian.

"Pihak korban sudah memberikan permohonan restorative justice. Ada tiga surat diberikan yang pertama restorative justice, kedua permohonan pencabutan laporan kepolisian, yang ketiga kesepakatan perdamaian," kata Kompol Irwandhy Idrus 

Lebih lanjut, Kompol Irwandhy Idrus mengatakan latar belakang restorative justice yang diajukan oleh pelapor alias korban. Ternyata karena alasan kemanusiaan.

"Alasan dari korban untuk mencabut laporan pada dasarnya karena alasan kemanusiaan yaitu dengan memaafkan. Karena melihat itikad baik dari pihak tersangka melalui keluarganya yang mendatangi korban dengan meminta maaf," ucap Kompol Irwandhy Idrus.

News Update