ADVERTISEMENT

Pemkab Pandeglang Sudah Tak Kuasa Bayar Tunjangan Pegawai Hingga TPP Dihapus

Rabu, 16 Agustus 2023 15:31 WIB

Share
Yahya Gunawan Kasbin, Kepala BPKD Pandeglang. (Foto: Samsul Fatoni).
Yahya Gunawan Kasbin, Kepala BPKD Pandeglang. (Foto: Samsul Fatoni).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID –   Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi para pegawai di lingkungan Pemkab Pandeglang dihapus, lantaran Pemkab tersebut saat ini sudah tak kuasa membayar TPP tersebut.

Belum diketahui secara pasti penghapusan TPP tersebut apakah permanen atau sifatnya sementara, namun dari informasi yang berhasil dihimpun bahwa sejak awal 2023 lalu para pegawai ASN di Pandeglang sudah tidak lagi menerima TPP.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin mengungkapkan, bajwa sekarang ini TPP sudah tidak ada, karena kondisi keuangan daerah saat ini tidak mencukupi untuk membayar TPP.

"TPP itu kan dari APBD, sementara kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita terbatas. Makanya untuk TPP sekarang dihapuskan," ungkap Yahya saat ditemui di kantornya, Rabu (16/8/2023).

Dikatakannya, beban APBD Pandeglang untuk TPP tersebut dalam setiap bulannya itu sebesar  Rp 14 miliar. Sementara PAD Pandeglang kecil, sehingga tidak cukup untuk membayar TPP.

"Adapun untuk besaran TPP bagi setiap pegawai itu berbeda-beda tergantung pada beban kerja pegawai itu sendiri," katanya.

Saat ditanya apakah penghapusan TPP itu secara permanen ataukah sifatnya sementara. Yahya mengaku, jika kondisi keuangan daerah sudah stabil kemungkinan besar TPP bakal ada lagi.

"Ya tergantung kondisi keuangan, kalau keuangan daerah stabil ya pasti TPP bisa dibayar lagi," ujarnya.

Menurutnya, jika Pemkab Pandeglang bisa kembali membayar TPP maka PAD nya harus naik. Namun, sementara ini kan PAD Pandeglang kecil.

"Jika TPP bisa terbayar lagi maka PAD kita harus naik. Kemungkinan TPP akan ada lagi kalau kondisi keuangan daerah sudah stabil," tuturnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT