ADVERTISEMENT
Rabu, 16 Agustus 2023 09:26 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bekasi sediakan penyuluhan hukum terhadap warga binaan masyarakat atau para narapidana, Selasa (14/8/2023) sore.
Kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Bekasi, Muhammad Susanni menjelaskan, penyuluhan ini dilakukan untuk membangun kesadaran hukum manusia di kehidupan.
"Hal ini dilakukan untuk memperbaiki capaian perubahan pada diri secara terus menerus, yaitu untuk menjadi manusia yang baik, berguna, dan sadar hukum," ujar Muhammad Susanni, Rabu (16/8/2023).
Penyuluhan sadar akan hukum tersebut juga didampingi oleh sejumlah pakar terkait di bidangnya, diantaranya ada dosen, hingga pimpinan Lapas.
"Kegiatan penyuluhan hukum diikuti sebanyak 60 orang warga binaan pemasyarakatan pada Lapas Kelas IIA Bekasi," ungkapnya.
Setiap orang dikatakannya berhak memperoleh informasi untuk mengembangkan diri di lingkungan sosialnya termasuk narapidana.
Gelaran itu juga sekaligus mensosialisasikan tentang RKUHP berkaitan dengan rencana pembaharuan sistem pemidanaan, lalu dijelaskan pemahaman Justice Collaborator (JC), bahwa dengan adanya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
"Maka JC (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukan) tidak lagi dipersyaratkan sebagai lampiran dokumen untuk mengajukan permohonan remisi dan integrasi, hal ini sebagai pemenuhan hak narapidana, bagi yg telah menjadi JC tetap akan mendapatkan reward sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang Perlindungan Sanksi dan Korban," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT