ADVERTISEMENT

Ketua DPD: Indonesia Sudah Tinggalkan Pancasila, Kembalikan MPR Jadi Lembaga Tertinggi

Rabu, 16 Agustus 2023 11:45 WIB

Share
Ketua DPD LaNyalla Mattalitti di sidang tahunan DPR/MPR dan DPD 2023. Foto: Biro Setpres.
Ketua DPD LaNyalla Mattalitti di sidang tahunan DPR/MPR dan DPD 2023. Foto: Biro Setpres.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Lanyalla Mahmud Mattalitti menyebut saat ini Indonesia telah meninggalkan Pancasila.

Hal itu terjadi usai adanya amandemen konstitusi pada tahun 1999 dan 2002 silam. Berdasarkan kajian akademik yang dilakukan beberapa Profesor di sejumlah Perguruan Tinggi, kata dia, ditemukan kesimpulan bahwa Undang-Undang Dasar hasil perubahan pada tahun 1999 hingga 2002 yang sekarang digunakan, telah meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi.

Di mana perubahan isi dari Pasal-Pasal dalam Konstitusi tersebut membuat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 justru menjabarkan semangat Individualisme dan Liberalisme.

Hal itu disampaikan LaNyalla dalam sidang tahunan MPR/DPR dan DPD, Rabu 16 Agustus 2023.

Dia menjelaskan, bahkan Komisi Konstitusi yang dibentuk melalui Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2002 yang bertugas melakukan kajian atas Amandemen di tahun 1999 hingga 2002 telah menyatakan; Akibat tiadanya Kerangka Acuan atau Naskah Akademik dalam melakukan perubahan Undang-Undang Dasar 1945, merupakan
salah satu sebab timbulnya in-konsistensi Teoritis dan Konsep, dalam mengatur materi muatan Undang-Undang Dasar.

Ini artinya perubahan tersebut tidak dilengkapi dengan pendekatan yang menyeluruh dari sisi Filosofis, Historis, Sosiologis, Politis, Yuridis, dan Komparatif.

Oleh karena itu, DPD RI mengaku menyambut baik kehendak MPR RI untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem bernegara kita, sebagai sebuah jalan keluar untuk memberikan ruang bagi bangsa dan negara ini untuk merajut mimpi bersama, guna melahirkan tekad bersama, untuk mempercepat terwujudnya cita-cita lahirnya negara ini.

"Karena bagi kami, perubahan global akan memaksa semua negara untuk semakin memperkokoh kedaulatannya sebagai sebuah negara. Terutama dalam menghadapi tantangan masa depan yang semakin kompleks dan tidak pasti serta dipenuhi dengan suasana turbulensi," kata dia.

Menurut LaNyalla, DPD RI secara khusus akan menawarkan proposal kenegaraan dengan naskah akademik penyempurnaan dan penguatan sistem tersebut, yang meliputi 5 hal pokok. 

Adapun 5 hal pokok tersebut yakni:

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rendra Saputra
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT