Dua Saksi Kasus Pencucian Uang Lukas Enembe Kembali Diperiksa KPK

Rabu 16 Agu 2023, 19:47 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe.(Ist)

Gubernur Papua Lukas Enembe.(Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya telah memeriksa dua saksi terkait dugaan pencucian uang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Dua saksi kasus pencucian uang Lukas Enembe tersebut yaitu, Direktur Utama PT Karya Bisa Ruslan, dan pihak swasta bernama Komang Susyawati. Keduanya diperiksa oleh penyidik terkait proyek yang dikerjakan di Bumi Cendrawasih tersebut.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan paket proyek yang dikerjakan perusahaan kedua saksi di Papua," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 16 Agustus 2023.

Tak sampai di sana, penyidik juga menelisik adanya dugaan pemberian fee terkait proyek yang sudah dikerjakan ke Lukas Enembe. Tapi, Ali Fikri tak merinci jumlahnya.

"Dikonfirmasi pula adanya dugaan penerimaan fee oleh tersangka LE atas berbagai paket proyek di Pemprov Papua," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengaku terus mengembangkan kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe. Salah satunya, adanya dugaan rasuah terkait dana pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua 2021.

“Nanti ke sana. Itu masuknya dana PON. Nanti kami lihat,” kata Plt Deputi Bagian Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin malam, 14 Agustus.

Asep mengatakan pengembangan ini memang dilakukan secara bertahap. Setidaknya, sudah ada dua klaster dugaan korupsi yang digarap komisi antirasuah.

Pertama, dugaan penerimaan gratifikasi dan suap yang berujung pada pencucian uang. “Kemudian ke (dana operasional untuk) makan dan minum,” tegasnya.

Berita Terkait

News Update