ADVERTISEMENT

Bareskrim Limpahkan Berkas Tahap Satu Kasus Penistaan Agama Tersangka Panji Gumilang

Rabu, 16 Agustus 2023 13:10 WIB

Share
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (Ist)
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang telah rampung. Berkas perkara selanjutkan akan diserahkan oleh penyidik ke Kejaksaan.

"Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Djhandhani mengatakan selama proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama oleh tersangka Panji Gumilang, sebanyak 41 saksi dan setidaknya ada 18 ahli diperiksa.

"Dimana lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh JPU kira-kira sejauh mana penyidikan yang telah kita laksanakan. Kemudian dalam hal ini tentu saja berkas selanjutnya, perkembangan selanjutnya akan oleh Kejaksaan," paparnya.

Djuhandhani menyebut pihaknya menunggu hasil penelitian dari JPU terhadap berkas perkara yang mereka limpahkan untuk pendalaman kemungkinan tersangka lain atau penyidikan lainnya. Namun, untuk saat ini, jumlah tersangka hanya Panji Gumilang.

Selama proses pelimpahan perkara tersebut, penyidik tetap melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di Rutan Bareskrim Polri.

"Sementara kita masih berprinsip untuk penahanan terus, karena kita ketahui bersama pertimbangan subjektif penyidik masih diyakini itu ada, jadi kita masih tetap melaksanakan penahanan kepada yang bersangkutan," tuturnya.

Adapun Panju Gumilang disangkakan Pasal 156 a kemudian Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Pandi)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT