ADVERTISEMENT

Usai Tangerang, Kini Polres Depok Larang Keras Klakson Telolet

Selasa, 15 Agustus 2023 13:59 WIB

Share
Klakson telolet kini dilarang di Depok. Ist
Klakson telolet kini dilarang di Depok. Ist

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Setelah Kota Tangerang melarang pembunyian klakson telolet, kini Polres Metro Depok mengeluarkan larangan serupa dan siap memberi sanksi tegas bagi yang melanggar.

Diketahui, fenomena klakson telolet belakangan sedang digandrungi oleh anak-anak hingga dewasa. Akibatnya, terkadang dapat mengganggu keselamatan di jalan. 

Sebagai bentuk antisipasi, Polres Depok pun mengeluarkan larangan klakson telolet.

"Klakson telolet dalam undang-undang lalu lintas jelas dilarang," ujar Kapolres Metro Depok Kombes H.Ahmad Fuady didampingi Plt Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sugiyanto kepada Poskota, Selasa 15 Agustus 2023 siang.

Perwira menengah (Pamen) jebolan Taruna Akpol 1998 ini mengungkap, terkait larangan klakson tololet, telah diatur dalam perundangan-undangan dalam satuan desibel, yakni paling rendah 83 desibel dan paling tinggi mencapai 118 desibel.

"Dalam penggunaan bunyi klakson kendaraan bermotor sudah diatur.  Selain itu dalam UU Lalu Lintas dikatakan juga angkutan jalan telah diatur bahwa setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas," ungkap peraih juara 1 MTQ tingkat Polri ini.

Kombes Fuady menambahkan, klakson telolet memiliki suara sangat memekakan telinga, sehingga dapat mengganggu konsentrasi, baik diri sendiri maupun orang lain.

Terpisah Plt Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sugiyanto menambahkan sesuai dalam pasal 106 ayat 1 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi.

"Dalam artian penuh konsentrasi di sini adalah perhatian tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan mengemudi."

"Pengemudi yang tidak konsentrasi ada sanksinya, diatur dalam Pasal 283 UU No 22 tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu dan atau bisa dikenakan memasang perlengkapan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan, pasal 279 pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," bebernya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT