ADVERTISEMENT

Ismail Thomas Dijebloskan ke Rutan Salemba Kasus Pemalsuan Penerbitan Tambang

Selasa, 15 Agustus 2023 19:06 WIB

Share
Foto: Tersangka Pemalsuan Penerbitan Perjanjian pertambangan Anggota DPR RI Komisi I Ismail Thomas ditahan kejagung. (Ist.)
Foto: Tersangka Pemalsuan Penerbitan Perjanjian pertambangan Anggota DPR RI Komisi I Ismail Thomas ditahan kejagung. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi I DPR RI sekaligus Eks Bupati Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim) 2006-2016 Ismail Thomas ditahan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dan pemalsuan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan. Selasa (15/8/2023).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menuturkan, pihaknya tim penyidik menetapkan tersangka dan menahan Ismail Thomas (IT) ke tahanan.

"Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) Anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa (15/8/2023).

Ismail Thomas terjerat terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen pernjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Dia belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya.

Anggota DPR diketahui dari Partai PDIP dikenakan rompi tahanan Kejagung berwarna pink hitam oleh penyidik digiring ke mobil tahanan sambil diborgol usai diperiksa penyidik di Gedung Bundar Jampidsus.

Ketut menambahkan peran tersangka yakni  memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan.

"Ya itu perannya. Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya. Jadi posisi kasusnya tadi, jadi proses beliau ini adalah dengan orang lain, yang belum ditetapkan tersangka sehingga kita persangkakan juga Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Melakukan pemalsuan dokumen untuk kepentingan proses persidangan," ucap Ketut.

"Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang dan selanjutnya ini masih dalam suatu proses peradilan dan kita ketemukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara.  Dokumennya tidak perlu kami sebutkan disini ya, karena proses penyidikan sedang berjalan," papar kapuspenkum.

Ismail Thomas dijebloskan ke sel rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari. Ia dikenakan pasal 9 UU tindak pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(Adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT