JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Warga Dago Elos terlibat bentrok dengan aparat Polisi, pada Senin 14 Agustus 2023, malam.
Warga Dago Elos bentrok usai dipukul mundur pasca melakukan aksi blokade jalan Ir H Juanda alias Jalan Dago.
Peristiwa ini, menurut tim kuasa hukum warga Dago Elos, merupakan buntut pelaporan pidana terkait kasus sengketa lahan yang dilakukan oleh warga ditolak Polisi. Padahal itu dianggap merupakan pelaporan kali kedua.
"Dalam laporan pertama, tim hukum yang mendampingi warga mengalami intimidasi dan ancaman dari pihak kepolisian kota Bandung," demikian keterangan resmi yang dirilis tim kuasa hukum warga Dago Elos, disitat Selasa 15 Juli 2023.
Menurut keterangan, warga kecewa karena bersama kuasa hukum laporan mereka tidak dapat diterima meski telah mempersiapkan bukti-bukti lengkap.
"Warga yang mengungkapkan perasaan kecewa karena laporannya tidak diterima, dibalas dengan serangkaian tindakan kekerasan dan pengerahan tenaga aparat yang berlebihan," sebut keterangan.
Berikut kronologi kejadian bentrok warga Dago Elos dengan Polisi versi tim kuasa hukum yang dihimpun redaksi:
09.00 - Warga dago elos berkumpul untuk berangkat ke polrestabes mengantar pelapor untuk melapor dugaan tindak pidana.
09.48 - Warga berangkat menuju Polrestabes.
10.48 - Warga tiba di lokasi Polrestabes.
11.30 - 4 Orang warga pelapor bersama 7 orang kuasa hukum memasuki ruangan SPKT untuk mendaftarkan pelaporan.
12.00 - Warga pelapor bersama kuasa hukum diarahkan menuju aula Reskrim Polrestabes Bandung disambut oleh Kasat Reskrim bernama Agah Sonjaya, Kanit Ekonomi bernama Dewa dan penyidik bernama Yudhis.
12.00 - 13.18 - Warga bersama kuasa hukum menjelaskan duduk perkara beserta bukti lengkap dan keterangan lengkap dari pelapor kepada Kasat Reskrim Polrestabes, tuntutan warga pelapor beserta kuasa hukum agar langsung dibuatkan Berita Acara Penyelidikan (BAP), akan tetapi Kasat Reskrim merespons dengan membuatkan Berita Acara Wawancara (BAW). Warga menolak karena itu bukanlah dokumen Pro Justicia.
13.18 - 17.00 - BAW dilakukan Penyidik kepada 4 orang warga Pelapor didampingi oleh kuasa hukum.
17.00 - 19.00 - Penyidik dan Kasat Reskrim melakukan rapat untuk memutuskan penerimaan Laporan Warga dan Kuasa Hukum
19.00 - 19.30 - Kasat reskrim, Kanit Ekonomi, dan Penyidik memanggil warga Pelapor dan Kuasa Hukum ke Aula Reskrim Polrestabes. Kasat Reskrim yang bernama Agah Sonjaya menyampaikan bahwa dirinya enggan menerima laporan warga, dengan alasan warga yang melapor tidak memiliki sertifikat tanah dan menurutnya yang berhak untuk melapor adalah warga yang memiliki sertifikat tanah.
Warga dan Kuasa Hukum meminta Kasat Reskrim untuk menyampaikan alasan penolakan langsung di depan warga yang menunggu di luar. Kasat Reskrim menolak menyampaikan langsung dengan alasan dirinya menganggap warga pelapor dan kuasa hukum sebagai perwakilan dari keseluruhan warga. Warga dan kuasa hukum menegaskan bahwa mereka bukanlah perwakilan keseluruhan warga, karena kuasa hukum hanya memberikan kuasa kepada 4 orang warga pelapor.
Merasa kecewa dengan keputusan Kasat Reskrim warga dan Kuasa Hukum akhirnya memutuskan untuk walk out.
19.30 - 19.45 - Rizky Ramdhani salah satu kuasa hukum warga menyampaikan hasil akhir dari laporan warga yang tidak diterima oleh Kasat Reskrim.
19.45 - 20.00 - Salah seorang warga yang merasa kecewa dengan hasil pelaporan memasuki langsung Kasat Reskrim dan melakukan protes agar Kasat Reskrim menjelaskan langsung hasil pelaporan kepada warga yang hadir di luar. Pendamping hukum menjemput warga yang melakukan protes agar segera kembali ke barisan warga.
20.00 - Rombongan warga memutuskan untuk meninggalkan polrestabes dengan perasaan kecewa.
20.58 - Rombongan warga tiba di wilayah terminal Dago, kemudian warga melakukan koordinasi dan meluapkan perasaan kecewa dan ingin menuntut agar laporan diterima oleh polrestabes dengan cara memblokade jalan sementara yang masih ada di wilayah pemukiman warga.
21.45 - Aparat kepolisian dengan unit anti huru hara tiba di sekitar lokasi pemukiman warga. Warga mencoba untuk melakukan negosiasi dengan aparat kepolisian. Niat baik warga diterima oleh anggota polisi yang bernama Ardiansyah dari Polda Jabar yang bertugas sebagai negosiator.
22.40 - Proses negosiasi masih berlanjut dan menghasilkan kesepakatan bahwa proses pelaporan akan dilakukan dan dipastikan laporan warga diterima dengan cara mendatangkan pelapor dan kuasa hukum ke polrestabes dengan syarat disepakati oleh warga untuk membuka blokade jalan secara bertahap.
22.45 - Warga pelapor bersama tim kuasa hukum menyepakati dan tengah bersiap untuk berangkat ke Polrestabes Bandung.
22.50 - Terjadi penembakan gas air mata yang dilontarkan dari arah utara ruas jalan Dago atau tepat belakang barisan warga oleh aparat kepolisian yang menggunakan motor.
23.05 - Bentrokan besar terjadi dan meluas dari belakang hingga barisan depan.
23.20 - Aparat kepolisian mengerahkan water canon untuk membubarkan warga yang masih tercecer.
23.30 - Warga melakukan pembelaan diri dengan mencoba memblokade akses masuk pemukiman warga. Namun, aparat kepolisian tetap merangsek masuk hingga ke tengah-tengah pemukiman. Aparat kepolisian-pun mencoba mendobrak rumah-rumah warga dan men-sweeping warga-warga yang melakukan aksi.