Syafrin menyebut kebijakan itu diberlakukan di 11 lokasi parkir dengan tiga kategori yang dikelola Pemprov DKI Jakarta.
Pertama, kategori parkir pelataran sebagai contoh di lokasi IRTI Monas normalnya sebesar Rp4.000 per jam, tetapi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi maka diterapkan tarif tertinggi Rp7.500 per jam.
Kategori kedua, lokasi parkir di gedung parkir yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran. Contohnya tempat parkir di Menteng dan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
"Maka di gedung parkir tersebut untuk tarif parkir normalnya adalah Rp4.000, maka tarif tertinggi diterapkan Rp10.000 per jam bagi yang tidak lulus uji emisi," ujar Syafrin.
Ketiga yakni kategori parkir di park and ride yang terintegrasi dengan layanan angkutan umum. Bagian parkir normalnya berbayar Rp5.000 per hari, tetapi jika kendaraan yang bersangkutan tidak lulus uji emisi maka dikenakan tarif progresif menjadi Rp5.000 per jam. (Aldi)