JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut kualitas udara di Jabodetabek sepekan terakhir buruk. Maka dari itu ia memerintahkan anak buahnya untuk melakukan aksi tanggap.
Adapun salah satu kebijakan yang Presiden Jokowi dorong adalah pembatasan jumlah pegawai ke Jabodetabek.
Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota pada September mendatang.
"Kayak work from home. Ini sebentar lagi sedang dihitung berapa persentasenya setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Mudah-mudahan September ini saya bisa langsung jalanin," kata Heru, Senin (14/8/2023).
Mantan Wali Kota Jakarta Utara ini menegaskan, kebijakan bekerja dari rumah ini bersifat wajib bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Namun, Heru meminta agar pegawai yang memiliki tugas dan tanggung jawab melayani masyarakat secara langsung tetap bekerja dari kantor.
"Kalau tidak pelayanan perencanaan lain-lain mungkin work from home, ya kalau kami sudah atur. Jadi mudah-mudahan Kementerian/Lembaga lain juga bisa melakukan hal itu," ujarnya.
Sementara itu, kebijakan tersebut bersifat himbauan bagi sektor swasta. Meski begitu, Heru berharap sektor swasta turut menerapkan kebijakan bekerja dari rumah.
"Mudah-mudahan swasta dari tingkat pusat bisa menetapkan itu. Ya kaya Covid aja," tuturnya.
Heru mengaku telah berkomunikasi dengan para pengusaha terkait kebijakan bekerja dari rumah. Menurutnya, beberapa perusahaan telah menerapkan kebijakan itu.
"Kami sudah (komunikasi), waktu di Borobudur sudah. Silahkan saja mereka menerapkan 50 persen - 50 persen," ucapnya. (Aldi)