ADVERTISEMENT

Kejari Periksa Kepala BPN Kabupaten Lima Puluh Kota Terkait Kasus RSUD Tigaraksa 

Senin, 14 Agustus 2023 12:58 WIB

Share
Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. (Veronica)
Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. (Veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Kepala ATR-BPN Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Akhda Jauhari turut diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang terkait kasus pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.

Hal itu diungkapkan, Kepala Kantor ATR-BPN Kabupaten Tangerang, Joko Susanto.

Ia mengatakan, ikut diperiksanya Akhda oleh Kejari lantaran pernah menjabat Kasi 1 di ATR -BPN Kabupaten Tangerang. Dimana saat itu dirinya mengetahui proses pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Tigaraksa.

Selain Akhda, 3 lainnya, yakni Kasi 1 Enjang, Kasi 2 Sholeh, dan mantan Kasi 2 Eka yang kini bertugas di Lebak, Banten.

"Sudah diperiksa minggu lalu 2 pejabat yang masih bertugas di BPN Kabupaten Tangerang dan 2 yang sudah mutasi-red)" kata Joko, Senin (14/8).

Joko enggan berkomentar banyak soal kasus tersebut. Sebab dirinya belum menjabat saat proses pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.

Lanjutnya maka itu, dirinya pun menyerahkan seluruhnya kepada aparat penegak hukum.

"Lebih jelasnya lagi mungkin bisa ditanyakan penyidiknya" ucapnya.

Sementara  saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra membenarkan pemanggilan kepada beberapa pejabat di ATR-BPN.

"Iya tidak hanya BPN tapi semua pihak terkait," pungkasnya.  

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT