JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bakamla RI berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) yang benderanya berasal dari Vietnam. Kapal ini diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara.
Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat, 11 Agustus, ketika KN Marore-322 sedang melakukan patroli untuk menjaga keamanan dan keselamatan laut. Pukul 09.58 WIB, mereka melihat sebuah kapal sedang melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia. Saat itu, kapal tersebut tidak mengaktifkan sistem AIS dan berada di koordinat 317, sekitar 12 mil laut dari posisi KN Marore-322.
Tanpa menunggu lama, KN Marore-322 mendekati kapal tersebut. Pada pukul 10.28 WIB, dengan jarak 1,4 mil laut, mereka dapat memvisualisasikan bahwa kapal tersebut adalah Kapal Ikan Asing bendera Vietnam dengan nama BD 97178 TS. Sayangnya, dalam waktu singkat, kapal target mencoba melarikan diri dengan melakukan manuver untuk menghindari pengejaran oleh tim VBSS KN Marore-322.
Namun akhirnya, pada pukul 10.58 WIB, tim VBSS berhasil menghentikan dan naik ke kapal target. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, kru, muatan, dan melacak lokasi KIA berdasarkan GPS.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa Kapal Ikan Asing dari Vietnam ini memiliki 12 Anak Buah Kapal (ABK) serta membawa muatan ikan seberat 5 ton. Pada pukul 12.00 WIB, kapal ini ditahan dan diawal-awali menuju Batam untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dugaan sementara adalah bahwa kapal tersebut melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia tanpa memiliki dokumen dan izin yang sah. Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 Ayat 1(b) dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.