ADVERTISEMENT

RSUD Kabupaten Tangerang Terima Reksa Bandha Awards

Sabtu, 12 Agustus 2023 10:11 WIB

Share
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang saat menerima Piagam Penghargaan Reksa Bandha. (Foto/ist)
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang saat menerima Piagam Penghargaan Reksa Bandha. (Foto/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG.POSKOTA.CO.ID – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang meraih Piagam Penghargaan Reksa Bandha sebagai Penyerah Piutang dengan Penyelesaian Badan Keuangan dan Perbendaharaan Negara (BKPN) Terbanyak Tahun 2022. Penganugerahan Reksa Bandha KPNKL Tangerang II digelar di Gedung PEPI Tangerang.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II. 

RSUD Kabupaten Tangerang dinilai berdedikasi dan berkontribusi dalam pengelolaan barang milik negara, khususnya penyerah piutang negara.

Direktur RSUD Kabupaten Tangerang, dr. Rr. Reniati mengatakan dari sekian banyak kategori penghargaan, RSUD Kabupaten Tangerang menjadi salah satu perangkat daerah di Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang meraih penghargaan Reksa Bandha.

"Alhamdulillah RSUD Kabupaten Tangerang memperoleh Penghargaan Reksa Bandha Awards tahun 2022. Semoga penghargaan ini semakin memacu semangat kerja kami sebagai penyedia layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Tangerang," katanya, Sabtu (12/8).

Reniati menjelaskan, penghargaan Reksa Bandha merupakan penghargaan yang diberikan kepada stakeholders atas kerja sama dan kolaborasi serta visi misi yang sama terkait dengan pengelolaan aset baik di lingkup satuan kerja wilayah.

"RSUD Kabupaten Tangerang akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat kerjasama dengan pihak terkait. Sebagai Institusi yang merupakan Badan Layanan Umum Daerah tentunya RSUD Kabupaten Tangerang dituntut untuk makin mandiri dalam pengelolaan keuangannya, juga makin baik dalam pengelolaan asetnya," pungkasnya. (Veronica Prasetio)

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT