Ravi dan Nafla Dihukum Masa Percobaan 2 Tahun Gegara Langgar UU Wajib Militer Korea

Sabtu 12 Agu 2023, 12:12 WIB
Ravi dan Nafla. (ist)

Ravi dan Nafla. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Solois Korea, Ravi dan Nafla akhirnya menerima putusan sidang pertamanya untuk kasus pelanggaran undang-undang (UU) wajib militer (wamil).

Divisi Kriminal 7 Pengadilan Distrik Selatan Seoul memutuskan kedua penyanyi dengan hukuman masa percobaan pada Kamis (10/8/2023).

Sidang yang diketuai Hakim Kim Jung Ki menghukum Ravi dengan masa tahanan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun serta 120 jam pelayanan masyarakat.

Sementara Nafla mendapat hukuman satu tahun penjara.

Jaksa pada April lalu mengajukan hukuman untuk penyanyi itu masing-masing dua tahun di penjara bagi Ravi dan 2.5 tahun kepada Nafla.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, CEO GROOVL1N itu mendaftarkan diri untuk mengikuti wajib militer pada Oktober tahun lalu.

Dia kemudian bertugas menjadi pekerja sosial.

Ravi dan Nafla. (ist)

Namun, Jaksa meyakini bahwa mantan rapper VIXX itu telah membayar broker Goo yang ditangkap pada Desember tahun lalu agar bisa mendapat keringanan tugas selama wamil.

Ravi diyakini membayar 50 juta Won (sekira Rp577 juta) untuk memanipulasi riyawat kesehatannnya.

Dia kemudian berpura-pura memiliki penyakit epilepsi sehingga mendapat penugasan di divisi pelayanan.

News Update