Penolakan PK Moeldoko Tak Mengagetkan

Sabtu 12 Agu 2023, 07:46 WIB
Moeldoko. (Foto: ist)

Moeldoko. (Foto: ist)

Tak sampai di situ saja, Moeldoko mengajukan berbagai gugatan baik ke Kemenkumham maupun ke kubu AHY. Salah satunya menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka mempermasalahkan pasal yang menyebutkan bahwa gelaran KLB hanya bisa dilakukan dengan izin Ketua Majelis Tinggi Partai, yaitu SBY.

Selain itu, Moeldoko juga menggugat menkumham untuk membantalkan SK AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongeres Tahun 2020 ke PTUN namun kembali gugatan ditolak. Jadi, kepengurusan Partai Demokrat versi AHY legal. 

News Update