ADVERTISEMENT

Penolakan PK Moeldoko Tak Mengagetkan

Sabtu, 12 Agustus 2023 07:46 WIB

Share
Moeldoko. (Foto: ist)
Moeldoko. (Foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kader Demokrat bersuka cita atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden, Moeldoko pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Dalam pidatonya di DPP Partai Demokrat, AHY memberikan apresiasi terhadap para penegak hukum, yakni para hakim di MA, jajaran hakim di tingkatan pengadilan, Menko Polkam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly.

Tampak ekspresi kebahagiaan terlihat di wajah AHY serta para kader Demokrat lainnya. AHY mengatakan, bahwa pemerintah berkomitmen menegakkan hukum yang adil di Indonesia. Dan, putusan tersebut dinilai rasional berdasarkan kebenaran dan hati nurani.

Sebelum MA memutuskan menolak PK Moeldoko, Mahfud MD telah memberikan pandangannya seputar kasus tersebut. Mahfud MD dikenal sebagai menteri yang berani menyuarakan kebenaran di sejumlah kasus di Tanah Air, salah satunya PK yang dilayangkan Moeldoko.

Dalam pandangannya, Mahfud MD menyampaikan bahwa secara logis bahwa PK Moeldoko akan ditolak. Ini karena gugatan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang (Moeldoko) telah kalah di pengadilan tingkat sebelumnya.

Mahfud MD juga sempat menyebut bahwa hakim mabuk jika memenangkan PK Moeldoko. Arti mabuk di sini adalah tidak bisa membaca secara utuh dalam kasus tersebut. Dengan demikian, PK Moeldoko ditolak adalah hukum yang wajar dan tidak mengagetkan.

Padangan Mahfud MD, yang memang tidak diragukan lagi akan kepakaran dalam hukum itu 'didengar' MA dan para hakim. Dalam masalah ini juga publik ikut mengawal dan memantau. Ternyata, hukum masih tegak berdiri di Republik Indonesia tercinta ini. Putusan ini telah menguatkan kepercayaan publik terhadap hukum di negeri tercinta ini.

Di sisi lain, atas putusan tersebut para penegak hukum juga tidak bisa diintervensi oleh kekuatan politik maupun kekuatan lain. MA benar-benar telah menunjukkan independensinya untuk menjaga dan mengawal negara hukum dan demokrasi.

Kilas balik, kisruh awal antara Moeldoko dan AHY dimulai saat mantan panglima tersebut dinyatakan terpilih sebagai ketua umum Partai Demokrat. Penetapan tersebut didasarkan KLB yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Maret 2021.

Sementara AHY merupakan ketua umum hasil pemilihan dalam kongres di Jakarta pada 2020. KLB Moeldoko dianggap kegiatan ilegal dan inkonstitusional karena digelar tak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Demokrat.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT