Lebih jauh, Adhi menambahkan jika dua pelaku yang merupakan teman korban sendiri merupakan residivis kasus kejahatan. Keduanya disebut baru keluar dari penjara.
Hasil tes urine ketiga pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu.
"Untuk pasal yang dikenakan, terhadap tiga orang tersangka kita Kenakan pasal 170 ayat 2-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.